Berita KPU Daerah

Jumlah Pemilih di Kota Binjai Capai 190.945 Orang

Binjai, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai resmi menuntaskan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) Minggu (9/12/2018). Hasilnya jumlah pemilih di Kota Binjai tercatat sebanyak 190.945 orang dengan rincian 92.909 pemilih laki-laki dan 98.036 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut tersebar di 5 Kecamatan, 37 Kelurahan dan 713 TPS di wilayah Kota Binjai. “Dengan rincian untuk Binjai Utara 57.432 orang, Binjai Timur 38.464 orang, Binjai Selatan 37.739 orang, Binjai Barat 34.522 orang dan Binjai Kota 22.789 orang,” kata Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi di Hotel Kardopa Binjai.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini Anggota KPU Binjai Risno Fiardi, Robby Effendi, Arifin saleh dan Abdullah Arkam. Hadir juga pimpinan Bawaslu Binjai, Pemko Binjai dan Pengurus Partai Politik di Kota Binjai.

Zulfan melanjutkan bahwa di dalam DPTHP2 yang ditetapkan tersebut, terdapat pemilih penyandang disabilitas sebanyak 290 orang. Dengan rincian tuna daksa 115 pemilih, tunanetra 29 pemilih, tuna rungu/wicara 33 pemilih, tuna grahita 86 pemilih dan disabilitas lainnya 27 pemilih. Selain itu ada pemilih baru sejumlah 145 orang dengan rincian laki-laki berjumlah 74 orang dan perempuan berjumlah 71 orang.

Meski demikian KPU Kota Binjai juga menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.724 orang dengan rincian laki-laki berjumlah 1.898 orang dan perempuan berjumlah 1.826 orang. Perbaikan Elemen Data Pemilih (mayoritas pindah TPS yang disebabkan lokasi TPS terlalu jauh) sejumlah 1.098 pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 537 orang dan perempuan berjumlah 561 orang.

Sementara itu Robby Effendi yang membawahi Divisi Parmas dan SDM menambahkan untuk data warga binaan Lapas Kelas II/A Kota Binjai dengan kategori warga luar Kota Binjai telah dimasukkan sementara ke dalam Daftar Pemilih Kota Binjai sebanyak 1.326 Pemilih. “Sebelumnya untuk yang warga binaan asal Binjai telah dimasukkan ke data sebelumnya yakni sebanyak 596 pemilih,” tambahnya.

Robby juga mengatakan bahwa Rapat Pleno DPTHP2 ini merupakan rangkaian atas perintah dari Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukkan partai politik peserta pemilu. (kpu kota binjai/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,216 kali